Warga yang Terpaksa Mudik Saat Libur Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM

Warga yang Terpaksa Mudik Saat Libur Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. 

Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19. 

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. 

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM," ujar Dedi. 

Apabila tak menunjukan surat, Dedi menyatakan, pihaknya bakal langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. 

Jika hasilnya dinyatakan positif, Dedi menyatakan, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.

"Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SIKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," tutup Dedi.***