Wahyu Setiawan Merasa KPK Berlebihan dengan Mencabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun

Wahyu Setiawan Merasa KPK Berlebihan dengan Mencabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Wahyu Setiawan selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya. 

Namun demikian, Wahyu Setiawan merasa tuntutan tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan. Karena kata Wahyu, ia bukanlah anggota partai politik. 

"Saya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu sejak Tahun 2003. Saya bukan anggota Partai Politik, karena salah satu persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan anggota partai politik," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8). 

Sehingga kata Wahyu, tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya merupakan tuntutan yang tidak adil dan berlebihan. 

"Saya juga tidak pernah menduduki jabatan politik. Ketua dan anggota Majelis Hakim Yang Mulia, saya berpandangan tuntutan Penuntut Umum menghukum saya berupa pencabutan hak politik saya selama 4 tahun adalah tidak adil dan berlebihan," pungkas Wahyu. 

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa KPK pun juga menolak Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan dengan alasan Wahyu tidak memenuhi persyaratan pemberian JC. Diantaranya adalah bahwa Wahyu dinilai sebagai pelaku utama.***

Baca Juga :