Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Sidang vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 24 Agustus 2020, hari ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) vonis Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, pada Senin 24 Agustus 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wahyu menilai bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8). 

Menurut Majelis Hakim, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. 

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan sebesar 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya serasa dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. 

Pemberian itu dimaksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Selain itu, Wahyu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. 

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. 

Sementara itu, Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, Agustiani terbukti dan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku, serta eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8). 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya Wahyu Setiawan Dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani Tio dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ***