Wagub Sosialisasikan Perda Pesantren Sekaligus Menampung Aspirasi Pesantren

Wagub Sosialisasikan Perda Pesantren Sekaligus Menampung Aspirasi Pesantren
Lihat Foto

Wjtoday, Majalengka - Setelah Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Pemprov Jabar perlu merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.

Untuk menyusun juklak dan juknis tersebut, Pemprov Jabar melalukan roadshow untuk menyosialisasikan Perda Pesantren sekaligus menerima masukan dari pengurus Ponpes di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Salah satunya meminta masukan dari pengurus pondok pesantren di Kabupaten Majalengka.

"Perda biasanya harus terlebih dulu dibuat juklak dan juknis baru disosialisasikan. Ini berbeda, sebab ini perda pertama yang pernah ada. Selain itu kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes.  Ini adalah salah satu bentuk penghargaan Pemprov Jabar untuk pesantren," ujar Wagub Uu Ruzhanul Ulum saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rahmat Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).

Ia juga menepis maraknya kriminalisasi ulama, sebab telah dibuktikan dengan keseriusan Pemprov Jabar dengan membuat Perda Pesantren."Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap  ulama. Perda juga sebagai sarana mempersatukan ulama di Jabar," tambahnya.

Ada tiga hal manfaat, menurut Uu yang nantinya didapat ponpes dengan adanya perda tersebut. Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kyai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren. Kedua akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren dan ketiga Pemprov Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.

Namun ia menegaskan ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yabg akan diberikan.

"Dari 15 ribuan pesantren,  yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus," tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.

Ade Susmita, pengurus Ponpes Al Mubarok dari Desa Kelapa Dua berharap Perda menjadi  angin segar bagi ponpes kecil seperti miliknya. Menurutnya, selama ini justru Ponpes besar yang sering mendapatkan bantuan pemerintah.

"Semoga perda akan memberikan pemerataan terutama bagi pesantren kecil. Juklak dan juknis serta syarat  bantuan juga jangan dipersulit, " jelasnya.

Hal lain yang disampaikan adalah keinginan agar para kyai dan santri diberikan sertifikat yang kekuatannya sebanding dengan ijazah pada sekolah umum.

" Bukan hanya dana BOS , kami juga ingin sertifikasi guru ngaji. Tentunya agar lulusan kami tidak dipandang sebelah mata," tutur Nabawi, salah satu pengurus ponpes lainnya dalam sosialisasi tersebut.