Wagub DKI Bantah Minta Perpanjang Jabatan Hingga 2024

Wagub DKI Bantah Minta Perpanjang Jabatan Hingga 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dirinya taat pada aturan dan tidak pernah meminta untuk memperpanjang masa tugasnya sebagai wakil gubernur hingga 2024. 

"Saya Riza Patria, tidak pernah meminta-minta untuk diperpanjang masa tugasnya sampai 2024. Karena saya tahu dan mengerti aturan. Saya pernah di KPU, di Komisi II DPR. Saya ikut membuat undang-undang, bahkan jadi wakil ketua Pansus Pemilu. Jadi, saya mengerti aturan dan batasan," kata Riza, di Jakarta, Jumat (14/1/22).

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakil gubernur DKI Jakarta, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. 

Pernyataan yang  Riza Patria ini, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah webinar pada Selasa (11/1) yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang habis sebelum pilkada serentak, akan diperpanjang dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.

Untuk DKI Jakarta, jabatan Anies dan Riza akan habis pada 16 Oktober 2022, sementara pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada pilkada serentak tahun 2024.

Riza menyatakan, soal perpanjangan jabatan itu awalnya berasal dari masyarakat, tapi tidak berarti dirinya meminta masa tugasnya sebagai wakil gubernur  DKI diperpanjang, karena aturan yang berlaku tidak mengizinkannya.

"Kecuali, jika nantinya presiden mengajukan perubahan aturan dan disepakati, sehingga masa jabatan bisa diperpanjang. Jadi semua itu kembali ke presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya, jangan dibolak-balik," ucap Riza.

Lebih lanjut Riza mengatakan, untuk mengisi jabatan kepala daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 hingga 2024 ini telah ada aturan yang mengaturnya.

Nantinya, posisi kepala daerah yang ditinggalkan akan diisi penjabat yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri.

Sementara, kepala daerah yang terpilih dari pilkada dan habis masa jabatannya, tidak diperkenankan untuk terus menjabat melewati masa jabatannya.

"Silakan nanti yang menunjuk adalah pak Mendagri tentu atas persetujuan bapak Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi. Silakan itu kewenangannya ada di Kemendagri, ada di Presiden," ujar Riza.***