Vokalis Band Sisitipsi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Vokalis Band Sisitipsi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL (29), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (17/3/2022). Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif mengonsumsi ganja. 

Polisi mengamankan MFL beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan sejumlah psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Kemudian, saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan Muhammad Fauzan diamankan ketika ia berjalan ke arah mobilnya.

Polisi kemudian menggeledah mobil Muhammad Fauzan. Mereka menemukan sejumlah biji ganja dan obat-obatan psikotropika lainnya.

“Psikotropika memang ada resep dokternya,” tutur Danang.

Muhammad Fauzan telah menunjukkan resep dokter terkait kepemilikan obat-obatan terlarang itu. Namun, polisi akan mendalaminya lagi.

“Cuma nanti akan cek lagi lebih dalam, apakah benar yang diresepkan dokter termasuk semua yang ada di situ atau sebagian saja,” ucap Danang.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, Muhammad Fauzan dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Vokalis Sisitipsi Mengaku Mulai Gunakan Ganja sejak 2010

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, MFL sudah menggunakan ganja sejak lama.

"Kepada polisi, MFL mengaku mulai mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2010," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat.

Selain ganja, kata Zulpan, MFL juga mengaku mengenal sabu pada 2014 sampai 2019.

Adapun MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah tampil dalam sebuah acara.

Jadi Tersangka Kasus Narkoba danTerancam 5 Tahun Penjara

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Muhammad Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat.***