Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lihat Foto
WJtoday, Garut - Pemeran wanita dalam  hubungan seks gangbang atau hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara. Vina Garut juga didenda Rp1 miliar.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020). 

Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara. Keduanya yaitu  lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.

"Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V," kata Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).

Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.

Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi. ***