Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta
Lihat Foto
WJtoday.com - Aktivis hak asasi manusia, Veronica Coman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan Indonesia, khususnya Menkeu Sri Mulyani atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepadanya.

Aktivis HAM Veronica Koman mengaku diminta mengembalikan dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773.876.918. Ia menuliskan pernyataan itu melalui rilis yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Selasa (11/8).

“Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis Veronica.

Terkait pernyataan Veronica itu, Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan lembaganya meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan karena dalam kontrak beasiswa LPDP," kata Rionald, Kamis (12/8).

Ia menegaskan, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

"Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Sdr. Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," imbuhnya.

Veronica mulai kuliah di Australian National University, Australia, pada 2016 dengan beasiswa LPDP. Ia mengatakan, ia telah menamatkan gelar Master of Law pada September 2018, lalu kembali ke Indonesia.

“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” tegas Veronica.

Lebih lanjut, tambah Veronica, ia melakukan kunjungan ke PBB di Swiss pada Maret 2019. Setelah kunjungan itu, ia juga kembali ke Indonesia. Ia mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

“Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tambahnya.

Ia menambahkan, dalam rentang waktu Agustus-September 2019, ia aktif untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua, yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri.

“Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi, dan mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya,” tegas Veronica.

Melalui rilis tersebut, Veronica meminta Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini.

“Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” tutupnya.

Pengakuan dari Veronica Koman tersebut langsung menjadi sorotan publik. Topik LPDP langsung trending topic di Twitter. Banyak warganet tak terima dengan sikap LPDP yang dinilai telah tebang pilih dalam memperkarakan kontrak beasiswa.***