UU ITE Mengintai, Ini Cara Aman Sampaikan Kritik di Medsos

UU ITE Mengintai, Ini Cara Aman Sampaikan Kritik di Medsos
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Berkaca pada kasus Es Teh dan pelanggan yang ‘mengkritik’ kadar gula hingga berujung somasi dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, banyak pro dan kontra yang muncul di kalangan warganet.

Ada yang menyebut kalau kritik ini biasa-biasa saja, ada juga yang mengatakan kalau ini sudah dalam tahap pencemaran nama baik. Kisruh ini membuat kita bertanya-tanya, cara yang aman untuk melakukan kritik di media sosial itu bagaimana?

Apalagi di media sosial, jejak digital tidak pernah terhapus sempurna. Maka dari itu, sebelum posting, alangkah baiknya untuk mempertimbangkan kembali apa yang akan dipublikasikan ke platform digital.

“Kita tidak bisa benar-benar 100 persen aman dengan apapun yang kita postingkan di sosial media karena selalu ada resiko ada pihak yang marah atau tersinggung karena postingan kita sebaik ataupun sesantun apa itu,” kata Enda Nasution, Koordinator Gerakan #BijakBersosmed melalui keterangannya, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Nah, untuk meminimalisir resiko yang mungkin timbul terkait postingan di media sosial, Enda juga membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan. 

“Satu, selalu gunakan fakta dan data ketika kita mempostingkan kritik terhadap seseorang ataupun seseorang sebuah perusahaan ataupun sebuah brand,” kata Enda.

Kedua, tentunya harus menggunakan kata yang santun dan tidak emosional.

Selanjutnya, fokus pada mencari solusi dari permasalahan dan jangan menyerang pribadi karakter ataupun individu

“Dan terakhir sebisa mungkin apapun yang kita postingkan bersifat mengandung informasi yang berharga untuk netizen yang lain sehingga netizen yang lain bisa mengambil kesimpulan atau membentuk opininya sendiri,” tutup Enda.

Media sosial memang menjadi wadah untuk bersuara dan menyampaikan berbagai opini, namun tetap saja harus tetap bijak dan memainkan media sosial.***