UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Penjelasan Jokowi

UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Penjelasan Jokowi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Menurut Presiden, dalam putusan MK, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR hanya diminta untuk melakukan revisi dalam waktu dua tahun.

MK sudah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi dalam memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/11/21).

Dengan demikian, lanjut Jokowi, seluruh peraturan pelaksana UU Ciptaker yang ada saat ini masih tetap berlaku. Selain itu, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Ciptaker oleh MK, maka seluruh materi dan subtansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya tetap berlaku.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi:

Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK no 91/PUU/18 Tahun 2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk diberlakukan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para inevstor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan diproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker inkonstusional bersyarat. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU memperbaiki pembentukan UU tersebut dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan itu dibacakan.

UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan itu.

Namun, UU Ciptaker akan inskonstusional secara permanen bila dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan, DPR dan pemerintah tidak kunjung memperbaiki UU tersebut.

Bila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU lain yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.***