UU Cipta Kerja Harus Mampu Tingkatkan Kapasitas UMKM Indonesia

UU Cipta Kerja Harus Mampu Tingkatkan Kapasitas UMKM Indonesia
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (5/10). Menanggapi hal itu, Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa Dimas Oky Nugroho, menilai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya adalah terkait nasib UMKM. 

Dengan keberadaan Undang-undang ini, kata dia, harus mampu membuat UMKM naik kelas serta mengangkat kapasitas UMKM menjadi aktor ekonomi utama di Indonesia. 

"Menurut PP 24 /2018, lebih dari 700 izin dari 18 Kementerian/Lembaga. Banyak di antara perizinan tersebut serupa dan tumpang tindih," kata Dimas dalam keterangannya, Rabu (10/7). 

"Kondisi ini mengakibatkan proses perizinan menjadi tidak efisien secara biaya, mahal, dan tanpa kepastian penyelesaian. Adanya UU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih tersebut," imbuhnya. 
Inisiator Gerakan Anak Muda Punya Usaha (AMPUH) ini mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga aspek yang dibutuhkan oleh UMKM Indonesia untuk dapat berkembang maju. 

“Pertama, UMKM kita butuh akses terhadap pasar. Kedua, UMKM butuh akses permodalan. Dan ketiga, UMKM butuh akses pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan mutu," jelasnya. 

Dimas berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan investasi akan hadir semakin besar di Indonesia. Di sinilah tugas pemerintah adalah melakukan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja ini untuk melakukan sosialisasi terhadap investor sekaligus menata kesiapan suprastruktur dan infrastruktur dalam negeri guna memfasilitasi investasi dan kegiatan ekonomi tersebut. 

“Dengan meningkatnya investasi yang masuk, aktivitas ekonomi baru akan muncul dan kesempatan kerja untuk para anak muda dan jutaan calon tenaga kerja baru akan terbuka. Kita harus berpihak pada tenaga kerja hari ini, namun pemerintah memang wajib untuk memikirkan dan menyiapkan kesempatan kerja yang sama, bahkan harus lebih baik, untuk generasi tenaga kerja baru mendatang, yang mana merupakan para anak muda, dalam setting new economy hari ini dan ke depan," urainya. 

Dimas juga menyatakan berdasarkan hal-hal tersebut UU Cipta Kerja secara langsung memberikan dampak positif bagi UMKM. Khususnya terkait percepatan dan efisiensi biaya perihal perizinan yang dibutuhkan. 
Sambungnya, UU Cipta Kerja juga memberikan akses kemudahan lainnya untuk UMKM, khususnya sektor ekonomi kreatif, yakni kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. 
"Terkait sertifikasi halal, selama ini saya sebagai juga pelaku usaha UMKM jujur jika harus mengurus proses sertifikasi halal cukup memakan waktu lama. Melalui UU Cipta Kerja ini lembaga pemeriksa halal diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan secara inklusif oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri. Lebih cepat dan lebih mudah. Semoga juga lebih murah," ungkapnya. 

Dimas berharap dengan berbagai kemudahan yang diinisasi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini maka taraf dan kapasitas UMKM Indonesia dapat meningkat secara signifikan. 

“InsyaAllah melalui UU Cipta Kerja ini UMKM harus menjadi pemain utama ekonomi kita. Ini adalah legacy pemerintahan Presiden Jokowi beserta tim ekonominya," pungkasnya.***


Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa,
Dimas Oky Nugroho