Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya

Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya berhasil diringkus di bilangan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/6/2020) malam.

"Kami kembalikan ke tempatnya (ditahan, red) karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Yang penting, kami ingin mempublikasi dan yang bersangkutan sudah di KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditahan selama 20 hari, 2-21 Juni 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C-1, kantor lama KPK. Dibui usai menjalani pemeriksaan, pagi tadi.

Keduanya bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya pun dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) per 11 Februari 2020 karena selalu mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Selain keduanya, KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan. Dari tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, komisi antirasuah turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Sebelum mendobrak pintu tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, KPK mencoba cara persuasif dengan mengetuk pagar rumah. Namun, tak diacuhkan.

KPK juga membawa membawa serta istri Nurhadi Tin Zuraida. Selain itu  tim penindakan juga mengamankan benda yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," jelasnya. 

Ghufron mengklaim, penangkapan tersebut bukti KPK dan Polri terus melakukan pencarian. Dirinya pun meminta buronan lainnya segera menyerahkan diri.

Beberapa tersangka KPK sampai kini berstatus buron. Hiendra; pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal sekaligus tersangka dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM, Samin Tan; serta bekas calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (caleg PDIP) sekaligus tersangka suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. ***