Undangan Terbuka Menyikapi Pernyataan Arteria Dahlan yang Melukai Urang Sunda

Undangan Terbuka Menyikapi Pernyataan Arteria Dahlan yang Melukai Urang Sunda
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin (7/1) sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda, dan tentu saja menyinggung perasaan Urang Sunda.

Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) Cecep Burdansyah selaku koordinator pernyataan sikap, mengutarakan, pernyataan Arteria dianggap melukai orang Sunda karena beberapa hal.

"Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana. Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan." papar Cecep dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Untuk diketahui, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” 

Jadi siapa pun, dia melanjutkan, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. 

Baca juga: Arteria Dahlan Usulkan Kejati Bicara Sunda Dipecat, TB Hasanuddin: Memangnya Pelanggaran Pidana?

"Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti." ujar Cecep.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi." imbuhnya.

Cecep menambahkan, pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah. 

"Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI." sebutnya.

Dia pun menekankan pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan.

"Pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen." kata Cecep.

Terakhir dia mengutarakan, pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspires rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR. 

Baca juga: Timbulkan Kegaduhan di Kalangan Masyarakat Sunda, Angkatan Muda Siliwangi Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf

"Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR." tandasnya.

Untuk itu, Cecep meminta permintaan maaf Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia maksud, kemudian penutur bahasa Sunda, penutur Bahasa Daerah, pimpinan DPR, dan pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.

Lalu pihaknya memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan.   

Dikemukakan pula oleh Cecep, kepada siapa pun masyarakat Sunda sebagai penutur bahasa Sunda, organisasi yang ada di tatar Sunda, dan atau penutur bahasa daerah yang mempunyai perhatian dan komitmen pada bahasa daerah, juga media massa, pihaknya  mengundang untuk menyatakan sikap atas pernyataan Arteria Dahlan, untuk berkumpul di Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut No. 2 Bandung, pada Hari Rabu (19/1) pukul 10.00.  ***