Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Bukti Keseriusan dan Keberanian Kejagung

Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Bukti Keseriusan dan Keberanian Kejagung
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menuntut seumur hidup Komisaris PT Hanson International  tersebut.

Dia mengatakan tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.

“Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktik penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia,” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (22/10).

Fahri menuturkan tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia berkata hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, Fahri menilai tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp 16,8 triliun. Meski, dia menilai secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).

“Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka. Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

Selain itu, Fahri menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini.

“Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs,” ujar Fahri.

Jika mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara itu. Mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.

“Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda top priority Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan legacy proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis,” pungkasnya.