Tujuh Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Anggota Polri, Diamankan

Tujuh Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Anggota Polri, Diamankan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tujuh pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa hari Kamis (8/10) di depan Gedung DPRD Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan.

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," jelasnya, Senin (12/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas menambahkan, untuk empat orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.

"Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.

Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya, yaitu saat tanggal 8 Oktober 2020 lalu, massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah jalan Sultan agung, di sebuah rumah massa masuk ke rumah tersebut.

"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah dijalan sultan agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," jelas Kabid Humas.

Dari hasil pendalaman kepada tiga pelaku, para pelaku motifnya yakni kesal.

"Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," paparnya.

Terpisah, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa, yakni ada empat, tiga di Polda, dan satu di Karawang.

"Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah yang dijadikan sekretariat relawan," jelasnya.

Direskrimum menambahkan, rumah tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjukrasa.

"Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana," paparnya.

Tiga tersangka yang diamankan Ditreskrimum, yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta).

Sementara, empat tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS.

"Untuk yang empat tersangka ini tidak ditahan, karena perannya berbeda," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkas Direskrimum.***