Tubagus Joddy, Fotografer Vanessa Angel yang Dialihfungsikan Jadi Sopir

Tubagus Joddy, Fotografer Vanessa Angel yang Dialihfungsikan Jadi Sopir
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy, pria berusia 24 tahun yang bekerja untuk Vanessa Angel dan Febri Andriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian berkendara. 

Sebelumnya, kecelakaan tragis dialami Joddy di Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300 hingga menyebabkan kedua bosnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi, meninggal dunia.

Joddy ternyata awalnya memang bukan seorang sopir khusus. Jauh sebelumnya ia adalah seorang editor sekaligus fotografer untuk Vanessa dan Bibi.

Fuji, adik mendiang Bibi, mengungkap bahwa Joddy dialihfungsikan sebagai sopir karena dia bermalas-malasan dalam pekerjaan tersebut.

"Dia awalnya editor, fotografer gitu. Tapi karena kerjaannya agak males, abang bilang 'Udah elu sopirin gue aja ke sana sini'. Biar ada kerjanya, nggak gabut banget," ungkap Fuji.

Fuji kemudian mengungkap bahwa ia dan Joddy memang berhubungan dekat. Namun, hal itu dilakukan Fuji karena prinsip sang kakak yang mengharuskan semua karyawan dianggap sebagai teman.

"Dekat sebagai teman, gitu aja. Karena semua itu dirangkul seperti keluarga. Prinsip kak Vanessa sama Bibi itu gitu, semua itu teman," jelas Fuji.

Baca Juga : Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 dan 12 Tahun Penjara

Joddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun baru-baru ini kembali membuat heboh publik. Penyebabnya, ia kini sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Joddy telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya ditempatkan di penjara. Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang, Jawa Timur.

"Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan," ucap Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, Jumat (12/11/2021)

Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***