Transaksi Aset Kripto Resmi Kena Pajak

Transaksi Aset Kripto Resmi Kena Pajak
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan pajak atas transaksi kripto mulai Minggu (1/5/2022) kemarin. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dilansir dalam PMK tersebut, pemerintah menilai kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.

"Kenapa kripto ini kena pajak? Pertama tentunya adalah berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN. Itu prinsipnya," kata Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam media briefing.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:

  • Satu persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
  • Dua persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK. Adapun jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai mekanisme umum PPN. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan tarif PPh sebagai berikut:

  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
  • Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
  • PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.