Tolak Penahanan, Anita Ajukan Praperadilan

Tolak Penahanan, Anita Ajukan Praperadilan
Lihat Foto

Wjtoday,  - Tim Advokat Pembela Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang  merupakan pengacara Djoko Tjandra resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan yang dilakukan terhadapnya. Upaya itu dilakukan usai dia diperiksa penyidik Bareskrim hingga Sabtu dinihari, 8 Agustus 2020.


Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma,  mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Pihaknya menilai, alasan penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu karena Anita disebut kooperatif. Dia pun menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Anita usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***