Tipu Korban Janjikan Proyek bank bjb Rp40 Miliar, Jaksa Gadungan Ditangkap

Tipu Korban Janjikan Proyek bank bjb Rp40 Miliar, Jaksa Gadungan Ditangkap
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawandi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 24 Agustus dini hari. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto, Selasa  (24/8/21)

Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku.

"Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan  pengamanan oknum  Jaksa Gadungan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully.

Dalam laporan disebutkan Rully telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di bank bjb Pusat sebesar Rp40 miliar. Dan Rully telah menerima uang sebesar Rp 1.9 miliar.

Dilaporkan juga Rully juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas laporan tersebut tim intelejen bergerak dan oknum itu ditemukan menginap di Hotel Patra Semarang  Jawa Tengah.

Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan identitas palsu berupa kartu pengenal Jaksa sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R. Rully Nuryawan adalah seorang pengangguran yang mengaku sebagai  jaksa bekerja sama dengan oknum pegawai bank bjb berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.

Kronologi Kasus Penipuan

Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS  oknum pegawai bank bjb sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di bank bjb kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di bank tersebut.

Karena yang mengajak adalah oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut. Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.

Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, Rully meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut. Pada pertemuan tersebut, Rully mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung. Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama.

Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.***