TikTok Cash Akhirnya Diblokir Pemerintah

TikTok Cash Akhirnya Diblokir Pemerintah
Lihat Foto
WestJavaToday.com - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash. TikTok Cash sendiri disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.

“Rebahan, modal ponsel dan kuota, tapi bisa dapat uang, cek...”

Siapa yang tidak tergiur dengan kalimat seperti itu. Kalimat itulah yang sering digunakan oleh pengguna aplikasi TikTok Cash saat mempromosikan aplikasi mereka dan menggaet member baru. 

Belakangan, aplikasi tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dicurigai sebagai investasi bodong. 

Apa itu TikTok Cash?


Untuk yang belum tahu, TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan sejumlah uang kepada mereka yang mau melakukan tugas tertentu per harinya. Tugas yang harus dilakukan adalah menonton dan memberikan like di video, kemudian hasilnya di-screenshot sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan tugas. Setelah itu, barulah pengguna mendapatkan sejumlah uang yang dapat dicairkan melalui akun rekening mereka.

Namun, sebelum melakukan tugas, pengguna harus mendaftar dan membayar biaya keanggotaan dengan jumlah yang berbeda tergantung levelnya. Biaya tersebut mulai dari Rp89 ribu untuk level 'pekerja sementara' dengan masa berlaku delapan hari, serta Rp500 ribu untuk level 'karyawan' dan Rp49 juta untuk level 'general manager' dengan masa berlaku 365 hari.

Bukan hanya dari menonton video, pengguna TikTok Cash juga akan mendapat bonus yang lebih banyak jika mereka bisa merekrut anggota baru (downline) menggunakan kode referal. Bonus akan terus bertambah jika anggota mereka merekrut anggota baru lainnya dan begitu seterusnya.

Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya. 

Modus TikTok Cash
Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.

Banyak aplikasi serupa yang muncul


Sebelum TikTok Cash, ada pula aplikasi serupa yang menjanjikan uang hanya dengan menonton video. Aplikasi tersebut bernama Vtube yang kini juga sudah diblokir oleh pemerintah karena menerapkan skema ponzi atau money game. Selain itu, kini muncul situs like-cash.com yang mirip dengan TikTok Cash.

Untuk kamu yang memang sedang mencari penghasilan tambahan dari internet, Jangan sampai terjebak money game seperti ini.

Respons TikTok


TikTok pun bereaksi terkait kemunculan TikTok Cash tersebut. 

Dalam keterangan resminya, TikTok mengumumkan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok.

TikTok juga menegaskan pihaknya tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian Tiktok.


Padahal sebenarnya, tanpa menggunakan aplikasi lain, TikTok sendiri juga memberikan bonus berupa koin untuk penggunanya, kok. Dengan menonton video maksimal 30 menit, TikTok memberikan bonus 700 koin yang bisa dicairkan menjadi uang cash. Kamu bisa mengeceknya sendiri di laman profil akun TikTok kamu.

Lebih lanjut, TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.

Respons OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash karena tak adanya izin dan diduga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.

Tongam menyampaikan TikTok Cash bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mengatakan, kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.

Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan reward anggota selain dengan like dan menonton video di dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.

"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.


Diblokir Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Sebelumnya pada Rabu (10/2), Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Westjavatoday.com saat mencoba membuka situs https://www.tiktokecash.com/ menemukan situs tersebut telah diblokir.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.***