Tidak Ada Niat Sebar Video Asusila, Gisel Harusnya Diposisikan Sebagai Korban Bukan Pelaku

Tidak Ada Niat Sebar Video Asusila, Gisel Harusnya Diposisikan Sebagai Korban Bukan Pelaku
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Publik dihebohkan dengan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terhadap artis dan penyanyi, Gisella Anastasia dan satu laki-laki teman mainnya di video asusila yang viral beberapa waktu lalu.

Gisel disangka dengan pasal berlapis yakni pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal UU 44/2008 tentang pornografi.

Merespons penetapan tersangka terhadap mantan istri Gading Marten itu, peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapapaun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya adalah korban.

Dalam kasus ini, Maidina memberikan catatan mendasar bahwa Gisel dan kawan main di video syur itu tidak dijerat dengan pasal pidana.

Alasanya, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," demikian penjelasan Maidina, Rabu (30/12).

Selain itu, menurut Maidina,  dalam pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Maidina juga menjelaskan terkait Pasal 8 UU Pornografi yang memuat larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Jika merujuk pada pasal tersebut, Maidini berkeyakinan yang paling mendasar adalah harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," demikian analisa Maidina.

Penyidik, kata Maidina harus memahami bahwa Gisel dan kawan main di video syur tersebuty tidak menghendaki penyebaran video syur tersebut.

Dengan demikian, Maidini menyarankan kepada aparat kepolisian fokus menangani pihak yang menyebarkan video itu ke publik.

"Tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," pungkasnya.***