Terus Bertambah, 224 Warga Jabar Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Terus Bertambah, 224 Warga Jabar Meninggal Saat Isolasi Mandiri
Lihat Foto

WJToday,Bandung,- Jumlah warga Jawa Barat yang meninggal saat melakukan isolasi mandiri (isoman) terus bertambah.

Kelompok relawan laporCovid19 melaporkan hingga Kamis pagi (15/7/20210) tercatat 224 warga Jabar meninggal dunia. Jumlah tersebut tersebar di 20 Kabupaten/Kota, jumlah terbanyak dilaporkan terjadi di Kota Bekasi. 

Sehari sebelumnya, Rabu (14/72021) tercatat berjumlah 209 orang. Sementara pada 3 Juli tercatat 92 orang yang meninggal saat menjalani isoman.

Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 15 Juli 2021 

Data tersebut didapati LaporCovid-19 melalui laporan warga pada mereka, informasi di media sosial, dan berita di media massa. Data ini tidak mencerminkan situasi kasus di lapangan secara langsung atau real time. 

"Angka tidak menggambarkan penambahan persis hari ini, karena temuan hasil lacak kematian juga tetap dicatat walaupun tanggal kejadian kematian sudah lewat selagi masih dalam rentang bulan Juni 2021 dan seterusnya," demikian keterangan LaporCovid-19. 

Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, Kota Bekasi menempati urutan pertama dengan jumlahnya mencapai 84 orang.  Kemudian di Kota Bogor 55 orang, Kota Depok  25 orang, Tasikmalaya 24 orang, Kota Bandung 7 orang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang masing masing 4 orang, Garut dan Indramayu 2 orang. Sementara itu Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Pangandaran, Kuningan, Cirebon dan Subang masing masing 1 orang.

Selain 254 orang yang meninggal ketika isoman di Jawa Barat. LaporCovid19 juga mencatat 107 orang meninggal di Yogyakarta, 82 orang di Jawa Tengah, 67 orang di Banten, 65 orang di Jawa Timur, 53 orang di DKI dan 5 orang di Riau . Jumlah total keseluruhan di Indonesia tercatat 617 orang.

Fenomena ini, ungkap laporCovid19, menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak. Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri.

Tak hanya itu, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. 

" Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandas laporCovid19.***