Wjtoday, Jakarta - Terpidana kasus korupsi
proyek wisma atlet M. Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin setelah
menjalani cuti menjelang bebas atau CMB.
"Pelaksanaan CMB warga
binaan pemasyarakatan atas nama M. Nazaruddin, dilakukan sejak Minggu 14
Juni 2020," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via pesan
singkat, Selasa (16/6/2020).
CMB kepada mantan bendahara umum
Partai Demokrat tersebut diberikan setelah Nazaruddin menjalani
bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan di Bapas.
Dasar
pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni
2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin
Latief.
"Masa CMB-nya akan dilakukan terhitung tanggal 14 Juni
hingga 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas
Bandung," ucapnya menyatakan, narapidana korupsi proyek wisma atlet M.
Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin.
Adapun selama menjalani
cuti menjelang bebas (CMB), M. Nazarudin, wajib lapor satu minggu satu
kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas)
Bandung.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung,
Budiana mengatakan seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun
karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar
(PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.
“Saya
tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via
video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita
harus tahu,” ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Nazarudin,
kata Budiana, akan berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang
bebas. Kalaupun akan pergi ke luar Kota, mantan bendahara partai
Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.
“Sekarang di Bandung
dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung
juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus
lapor, itu di luar wajib lapor,” katanya.
Menurut Budiana,
setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus
2020, Nazarudin akan dinyatakan bebas murni.
“Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus,” ucapnya.
Sebagai
informasi, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan
Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan
pencucian uang.
Pada kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung
menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan,
dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin
dihukum 6 tahun penjara.***