Terpidana Korupsi Wisma Atlet M Nazarudin Ternyata Sudah Bebas Sejak 14 Juni

Terpidana Korupsi Wisma Atlet M Nazarudin Ternyata Sudah Bebas Sejak 14 Juni
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet M. Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani cuti menjelang bebas atau CMB.

"Pelaksanaan CMB warga binaan pemasyarakatan atas nama M. Nazaruddin, dilakukan sejak Minggu 14 Juni 2020," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut‎ diberikan setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan di Bapas.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

"Masa CMB-nya akan dilakukan terhitung tanggal 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung," ucapnya menyatakan, narapidana korupsi proyek wisma atlet M. Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin.

Adapun selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M. Nazarudin, wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.

“Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu,” ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Nazarudin, kata Budiana, akan berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas. Kalaupun akan pergi ke luar Kota, mantan bendahara partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.

“Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor,” katanya.

Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazarudin akan dinyatakan bebas murni.

“Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus,” ucapnya.

Sebagai informasi, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Pada kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.***