Termasuk Harun Masiku, KPK Minta Para Buron Terduga Korupsi Serahkan Diri Seperti Mardani Maming

Termasuk Harun Masiku, KPK Minta Para Buron Terduga Korupsi Serahkan Diri Seperti Mardani Maming
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para buron kasus dugaan korupsi termasuk kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyerahkan diri seperti Mardani Maming.

Maming diketahui mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (28/7/2022).

Tindakan itu sesuai dengan surat yang telah dia kirim ke KPK pada Senin (25/7) sebelumnya.

"Kami berharap para DPO [Daftar Pencarian Orang] KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/7).

Selain Harun, terdapat empat buron lain yang belum ditangkap KPK yakni Ricky Ham Pagawak (2022), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah," sebut Ali.

Sebagai catatan, Harun Masiku ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak 20 Januari 2020 silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa mulus menuju ke Senayan.  ***