Terapkan PPKM Level Tiga, Anggota DPR Minta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat

Terapkan PPKM Level Tiga, Anggota DPR Minta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 menyatakan akan memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan keputusan tersebut harus berlandaskan pada data ilmiah, sehingga kebijakan tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.

“Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini harus berbasis data scientific sehingga memang betul-betul ada kondisi yang melandasi diberlakukannya PPKM level 3. Sebenarnya, apakah semua (seluruh Indonesia) perlu diberlakukan sama atau hanya daerah-daerah tertentu yang mungkin bisa disesuaikan,” tanggap Mufida, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Tidak ingin roda ekonomi masyarakat mandek, ia mengungkapkan akan lebih baik jika tingkat PPKM yang diterapkan di berbagai daerah diterapkan berbeda sesuai dengan tingkat kasus yang dimiliki daerah tersebut. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan di tengah pemulihan ekonomi.

Baca juga: Periode Nataru Memiliki Potensi Kenaikan Kasus Akibat Meningkatnya Aktivitas Warga

Ke depannya, dia berharap pemerintah memberikan solusi, tidak hanya mencegah pandemi Covid-19 gelombang tiga, namun juga masyarakat tetap bisa menggerakan perekonomian pada saat diberlakukan PPKM. 

Hal ini menjadi vital agar masyarakat Indonesia bisa tetap memenuhi kebutuhan secara mandiri.

“Kita berharap juga tetap bisa memperhatikan pertumbuhan pusat-pusat perekonomian supaya masyarakat yang sekarang sudah mulai bangkit perekonomiannya tetap bisa melanjutkan. Tentu dengan pembatasan selama beberapa waktu ke depan nanti. Juga tentu memperhatikan protokol kesehatan dan vaksin harus tetap dilakukan.” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang libur Nataru. 

Selain itu, kebijakan itu juga mencantumkan pelarangan adanya pawai dan arak-arakan yang nantinya berpotensi menciptakan kerumunan.  ***