Temui Sejumlah Kendala, Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Tergolong Susah

Temui Sejumlah Kendala, Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Tergolong Susah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menemui sejumlah kendala dalam proses pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut kasus tersebut tergolong susah. Apalagi, ada dua perkara yang sejauh ini disebut-sebut berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

Dikemukakannya, dalam peristiwa penembakan pihaknya hanya bisa meminta keterangan detail dari Bharada E. Sebab, Sambo dan pihak lainnya tidak menyaksikan secara utuh.

"Susah ya. Bahwa titik krusial itu di TKP atau di rumah yang diduga TKP itu. Kan dua perkara, pertama soal tembak-menembak, itu hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan," ungkap Taufan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

"Kemudian ada satu lagi Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan," dia menambahkan.

Sementara, dia melanjutkan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J juga demikian. 

Komnas HAM hanya bisa mendapat keterangan utuh dari Putrii, yang sampai saat ini belum bisa memanggil Putri karena masih terkendala masalah psikologis.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," jelasnya.

Selain itu, menurut Taufan kendala lainnya yakni CCTV yang ada di dalam rumah dinas Sambo disebut dalam kondisi rusak. Sehingga, Komnas HAM mengaku kesulitan untuk mengumpulkan bukti pendukung guna mengungkap kasus tersebut.

"Menurut informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar. Yang kita dapatkan sekarang hanya keterangan. Kan ini nggak lengkap. Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam Anda mau bertumpu pada siapa?" tutur Taufan.

"Kan pada keterangan pelaku atau keterangan orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu. Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita nggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya," imbuhnya menegaskan.  ***