Tempat Hiburan Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi, Berikut Ketentuannya

Tempat Hiburan Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi, Berikut Ketentuannya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Tempat hiburan malam seperti klab malam, karaoke, pub, dan bar di Kota Bandung sudah diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan tersebut diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Dewi Kania Sari menuturkan jasa usaha pariwisata hiburan diperbolehkan beroperasi sesuai yang tertulis di peraturan Wali Kota Bandung nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM level dua. Usaha tersebut yaitu bar, kelab malam, karaoke dan pub.

"Sesuai yang ditetapkan di perwal saja," ujar perempuan yang akrab disapa Kenny, Minggu (24/10/2021).

Dalam perwal Nomor 103 Tahun 2021 tersebut dijelaskan, kapasitas pengunjung pada tempat hiburan malam dibatasi hanya 30 persen. Para pengelola pun harus memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk syarat pengunjung dapat masuk.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat masuk ke level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Sejumlah fasilitas publik dan sektor usaha diperbolehkan untuk beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Iya (Bandung level 2) sesuai Inmendagri 53 nomor 2021," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Pada instruki Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali disebutkan Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Sedangkan di wilayah Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara Kabupaten Bandung masih berada di level 3. 

Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. 

Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan. 

Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. Bioskop sejak Bandung level 3 diperbolehkan beroperasi. 

Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.  ***