Telisik Aliran Dana Ricky Ham, KPK Periksa Nowela Idol dan Brigita Manohara

Telisik Aliran Dana Ricky Ham, KPK Periksa Nowela Idol dan Brigita Manohara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran sejumlah uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diterima oleh sejumlah pihak. 

Ricky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah kepada dua saksi yang turut menerima aliran uang tersebut. Saksi yang dimaksud ialah finalis Indonesia Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay (Nowela Idol) dan presenter tv, Brigita Purnawati Manohara.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, kata Ali, kedua saksi ini juga dikonfirmasi dengan sejumlah bukti dokumen keuangan oleh penyidik.

Ketika dijumpai awak media usai diperiksa kemarin, Nowela menyebut uang yang diterimanya tersebut disampaikannya kepada penyidik atas undangan untuk bernyanyi.

"Ya, pokoknya itu profesional saya nyanyi sih. Jadi kontraknya sebenarnya sama manager saya cuman memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi jadi ya saya dimintai keterangan," terang Nowela di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Nowela menyebut undangan untuk bernyanyi diterimanya dari Bupati Ricky Ham Pagawak pada 2021 lalu. Ia mengaku beberapa kali mendapatkan tawaran untuk mengisi acara. Namun undangan yang baru terpenuhi baru satu kali.

"Betul terjadi yang waktu itu cuman nyanyi sekali. Karena memang waktu itu ada beberapa kali undangan tapi cancel karena ada cuaca," ucapnya.

Sementara itu, Brigita Manohara pun telah menyampaikan kepada penyidik dirinya mengakui menerima aliran uang dari Bupati Ricky. Dia dalam pemeriksaan pertama, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta melalui rekening bank milik KPK.

Belakangan, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.

KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.  ***