Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku hari ini (1/4). Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Adapun daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, 
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa 
angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, 
bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 
j) emas batangan dan emas granula;
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip Jumat(1/4/2022).

Daftar barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang 
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga : Tarif PPN Tetap Naik 1 April 2022 jadi 11 Persen

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, yang pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandasnya.***