Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu

Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kurir narkoba jaringan sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) ternama di Jakarta, Stevian alias Vian ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka Vian, petugas menyita 1 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan terhadap Vian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengiriman paket sabu dari Jakarta ke seorang kurir di Bandung.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung, ujar Kapolrestabes, melakukan penyelidikan selama tiga hari. Ternyata informasi tersebut benar. Fakta yang diperoleh sebuah paket berisi sabu dikirim dari Jakarta dengan tujuan penerima Stevian alias Vian.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Vian pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di depan di rumahnya, Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan paket sabu di satu tempat.

"Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/5/2021). 

Berdasarkan keterangan pelaku Vian, ujar Kombes Pol Ulung, dia mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis 20 Mei 2021 di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir. 

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu-sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki. 

Setiap kali menempelkan sabu Tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba. 

"Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," ujar Kombes Pol Ulung.

Kapolrestabes menuturkan, kasus ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta. 

"Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kopolrestabes. 

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Ulung, tersangka Stevian alias Vian dijerat Pasa 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Vian terancam hukuman seumur hidup karena memiliki, menguasai, dan mengadarkan narkotika.***