Tanggapan Dukcapil Soal Ramai E-KTP Disebut Scam

Tanggapan Dukcapil Soal Ramai E-KTP Disebut Scam
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pembahasan mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) adalah scam atau penipuan menjadi hal menarik di media sosial. pada Kamis 4 Maret, Kemarin. 

Pasalnya walaupun sudah bertitle "Elektronik", masyarakat masih diminta rekam atau hasil fotocopy KTP dan tidak pernah menggunakan cara tap seperti e-money dalam urusan birokrasi. 

Pembahasan lain menyebutkan terkait scam tersebut adalah, jika e-KTP tidak difotokopy, maka koperasi akan kehilangan pendapatan dari jasa fotokopy KTP tersebut.

Menurut pembahasan di Medsos juga mengatakan, ada pihak-pihak yang sengaja membuat orang kebingungan dalam urusan administrasi, sehingga harus bertanya dan akhirnya terkena modus penipuan fotokopy lagi.

Benarkah demikian?

Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menduga, lembaga yang meminta fotokopy KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader.

Sebab, lazimnya sudah ada lembaga-lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP elektronik lagi.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujar Zudan kepada media, Kamis (4/3/2021).

Zudan mencontohkan, penggunaan KTP-el di Kemendagri atau di Dukcapil Pasar Minggu juga sudah menggunakan cara tap.

"Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," kata dia.

Selain itu, lanjut Zudan, e-KTP sudah dilengkapichip yang berisi data kependudukan.

"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Zudan.

Zudan mengungkapkan, ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el, yaitu menggunakan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Akses biometrik berupa foto dan sidik jari
- Alat baca yang bernama card reader.

"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," papar dia.

Zudan mengatakan, fungsi utama KTP-el dengan NIK adalah untuk penunggalan data. Dengan demikian, penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.

"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," kata Zudan.***