Tak Punya Kompetensi, Pekerja Migran RI Dilarang Kerja di Luar Negeri

Tak Punya Kompetensi, Pekerja Migran RI Dilarang Kerja di Luar Negeri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hulu dari aspek pelindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.

“Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Seri Begawan, Sujatmiko dikutip, Minggu (7/11).

Menurutnya, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI. Namun, UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.

Dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

“Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI,” tuturnya.

Ida menambahkan, pemerintah juga terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya mendorong kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.

“Tahun ini memang belum dapat. Namun, kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja,” imbuhnya.

Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Seri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan pelindungan PMI, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.***