Syahrir: Hari Anak Nasional Momentum Tingkatkan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Syahrir: Hari Anak Nasional Momentum Tingkatkan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Jelang Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada 23 Juli 2022 besok, anggota DPRD Jabar Syahrir meminta Pemerintah memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik. 

"Khususnya, agar Pemerintah menjamin perlindungan anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi beberapa waktu beakangan ini." ujar Syahrir dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Ditambahkannya, peringatan Hari Anak Nasional tahun ini harus jadi momentum Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

"Pandemi Covid-19 menempatkan anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi." sebut legislator dari Fraksi Gerindra ini.

“Termasuk juga persoalan kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak,” imbuhnya menegaskan.

Dikemukakannya, berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. 

"Menurut saya ini angka yang tidak sedikit, butuh perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak. Apalagi mereka adalah masa depan bangsa ini." kata Syahrir.

Untuk itu, Syahrir mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan.

Syahrir menekankan, tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan.

“Anak harus mendapat perlindungan dari para pelaku kekerasan seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya.  ***