Suspend Penerbangan Dicabut, RI dan Arab Saudi Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah

Suspend Penerbangan Dicabut, RI dan Arab Saudi Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan Otoritas Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata  Hilman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Namun demikian, kata dia, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," jelas Hilman, yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

Baca juga: Dibuka Desember 2021, Berikut Sejumlah Ketentuan bagi Jemaah Umrah RI
 
"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," tambahnya.

Diutarakan pula, pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci," jelas Hilman.

Dia pun berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jamaah umrah.

"Semoga jamaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," tandasnya.  ***