Surati Presiden, Gubernur Jabar Minta Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Surati Presiden, Gubernur Jabar Minta Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh pada Kamis (8/10), perwakilan yang terdiri dari 10 orang tersebut secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu. 

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, para buruh sebenarnya memahami apa saja yang menjadi permasalahannya dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun demikian, para buruh menuntut hak perlindungan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

“Hasil audiensi itu didapati kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya. Tapi di bab perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin yang dianggap merugikan. Dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar menganggap merugikan dan lain-lain,” jelasnya saat menyampaikan hasil temu aspirasi perwakilan buruh, Kamis 8 Oktober 2020.

Untuk itu, Emil mengaku dirinya telah menandatangani aspirasi buruh yang ingin disampaikan ke Presiden dan DPR. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keinginan para buruh.

“Kesimpulannya, mereka minta Pemprov Jabar menyampaikan apsirasi apa yang tadi disampaikan. Oleh karena itu saya sudah tandatangani surat pernyataan kepada DPR ,kepada presiden isinya surat penyampaian aspirasi dari buruh-buruh se-Jabar,” ujar Emil.

Ia menuturkan, para buruh meminta presiden untuk menerbitkan Perppu sehingga pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditunda pelaksanaannya.

“Perwakilan buruh juga memahami ada proses-proses hukum yang bisa dilakukan setelah disahkannya UU di paripurna DPR salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden harapan mereka agar bisa ditunda pelaksanaan jika UU sudah disahkan,” jelasnya.***