Surat Terbuka Napoleon : Siapapun Bisa Menghina Saya Tapi Tidak Terhadap Allahku, Alquran dan Rasulullah SAW
WJtoday, Bandung - Irjen Napoleon Bonaparte menuliskan sumpah dalam surat terbukanya terkait penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama M Kece di tahanan Mabes Polri.
Dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur terhadap siapa pun yang menghina agamanya.
Dalam suratnya, Irjen Napoleon menyebut dirinya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
Ia juga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap M. Kece di dalam tahanan, motifnya dia tidak terima agama Islam dihina oleh Kece.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Dia juga menilai konten yang disebarkan Kace di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia.
"Perbuatan kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.
Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."
Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap M.Kace di tahanan.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun resikonya," tutup surat Napoleon.
Sebelumnya, Irjen Napoleon dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di ruang tahanan Bareskrim Polri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Kace juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.
Kace ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Napoleon menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dollar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.***