Sudah Divaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Solusinya

Sudah Divaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Solusinya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat warga DKI Jakarta dan beberapa daerah untuk dapat bepergian. Warga yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin. 

Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui situs Pedulilindungi.id. Namun, sejumlah masyarakat mengeluh belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab persoalan masyarakat yang belum mendapat sertifikat vaksin covid-19 meski sudah menerima suntikan vaksin. Kendala ini dapat dilaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. 

"Kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone," tulis Kemenkes lewat akun Instagram @kemenkes_ri, Rabu (11/8/2021). 

Selain menyelesaikan persoalan sertifikat vaksin belum diterima, masyarakat juga dapat melaporkan kesalahan data pada sertifikat vaksin Covid-19. Masyarakat harus melampirkan foto dan kartu vaksinasi sebagai bukti kesalahan data. 

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis Kemenkes. 

Berikut cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman resmi pedulilindungi.id:

1. Buka laman resmi pedulilindungi.id

2. Pilih menu Login/Register di kanan atas layar

3. Jika Anda belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dahulu. Pilih Buat akun Peduli Lindungi

4. Masukkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon yang digunakan saat proses registrasi vaksinasi

5.  Cek SMS dari Pedulicovid pada nomor ponsel yang didaftarkan

6. Masukkan 6 digit nomor yang dikirim melalui SMS

7. Sistem akan memverifikasi kode yang Anda masukkan

8. Muncul tampilan laman Peduli Lindungi, pilih nama Anda di bagian kanan atas

9.  Klik sertifikat vaksinasi, lalu pilih sertifikat vaksin

10. Klik buka sertifikat, nantinya kamu akan diminta melengkapi akun dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) Anda. Klik submit

11. Kamu akan kembali ke tampilan sertifikat vaksin. Nnatinya akan muncul sertifikat vaksin pertama dan vaksin kedua jika sudah selesai menjalani vaksinasi

12. Pilih sertifikat vaksin yang ingin kamu unduh. Klik unduh sertifikat, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terunduh. ***