Soal Tuntutan Hukum 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terdakwa Azis Syamsuddin, Ini Kata ICW

Soal Tuntutan Hukum 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terdakwa Azis Syamsuddin, Ini Kata ICW
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget tuntutan empat tahun penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (24/1/2022).

Menurut Kurnia, tuntutan penjara Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah 2017 tidak sama sekali membuat jera para pelaku koruptor.

"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," ucapnya.

Catatan ICW, kata Kurnia, tuntutan terdakwa Azis yang diberikan KPK sama seperti kasus yang kini sudah menjerat dua terpidana kasus berbeda yakni eks Menteri Kelautan Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Tuntutan ringan yang dijatuhi Jaksa KPK terhadap Azis, tak lepas dari hasil camput tangan pimpinan KPK.

"Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK," ujarnya.

Maka itu, kata Kurnia, yang patut dipertanyakan mengapa Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara.

"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kurnia

ICW menilai bahwa adanya permasalahan dalam Undang-Undang Tipikor. Sepatutnya,  untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan. Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah.

"Bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," imbuhnya

Baca Juga : Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara terkait Suap Penyidik KPK

Dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri  Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.***