Soal Sengketa Lahan Antara Rocky Gerung dengan Sentul City, Ini Kata Bupati Bogor

Soal Sengketa Lahan Antara Rocky Gerung dengan Sentul City, Ini Kata Bupati Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin tak banyak berkomentar terkait sengketa lahan antara Rocky Gerung vs Sentul City. Ade Yasin menyarankan keduanya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor itu.

"Peranan hukum saja, ya," ujar Ade Yasin singkat saat ditanya di kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/9/2021).

Saat ditanya wartawan apakah Pemkab Bogor berencana mediasi Rocky Gerung vs Sentul City, Ade Yasin menjawab belum ada rencana itu.

"Kita belum ada (rencana mediasi) karena memang kita belum ada surat aduan dari kedua pihak, ya. Silakan selesaikan secara hukum. Statusnya, kan, masing-masing punya bukti valid, silakan adu bukti di pengadilan," ujar Ade Yasin.

Perusahaan properti PT Sentul City Tbk (SC) mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk menyebut pihaknya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Mereka mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994.

Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya Haris Azhar juga mengeklaim menguasai fisik lahan seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 2009. Rocky membeli dari seseorang yang bernama Andi Junaedi.

Selain Rocky, ada 90 kepala keluarga (KK) atau sekitar 6.000 warga di Bojong Koneng yang memilki nasib sama dengan Rocky: disomasi dan lahannya terancam digusur.***