Soal Kenapa Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan? Luhut Ungkap Urusannya sebagai 'Menko'

Soal Kenapa Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan? Luhut Ungkap Urusannya sebagai 'Menko'
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Banyak pihak mempertanyakan, mengapa Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri yang membidangi Kemaritiman dan Investasi ikut menangani ihwal pariwisata.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat sorotan karena ikut mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Lagi-lagi, muncul anggapan bahwa Luhut menteri segala urusan di pemerintahan.

Namun, Luhut menepis tudingan tersebut. Katanya, sebagai menteri, ia hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut melalui keterangannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Luhut mengatakan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Dia memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

Lantas, menurut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Menko Marves?

Tugas dan wewenang Luhut sebagai Menko Marves

Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

27 tugas

Luhut mengakui bahwa tugasnya di pemerintahan bermacam-macam. Setidaknya, ada 27 penugasan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo.

Sederet tugas yang diemban Luhut itu misalnya, terkait dukungan Presidensi G20, Sumber Daya Air Nasional, HDCM Indonesia-China, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Food Estate.

Lalu, KTT AIS Forum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kawasan Rebana dan Jabar Selatan, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Maluku Lumbung Ikan Nasional, Kebijakan Satu Peta, Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 15 Danau Prioritas Nasional, Revitalisasi Tambak Udang, dan Pengendalian Program Tol Laut.

Kemudian, PEN-ICRG, Landas Kontinen Indonesia, Blue Infrastructure Terintegrasi, MP Jalan Trans Pulau 3T dan Jalan Tol Nasional, Daerah Aliran Sungai Citarum, Geopark, dan penanganan sampah laut.

Luhut juga ditugasi mengurus percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, hingga persoalan minyak goreng.

Luhut mengeklaim tugas-tugas itu dikerjakannya dengan baik. Menurut dia, Jokowi bisa saja memberi tugas kepada menteri lain jika ia tidak mengerjakan tugas dengan baik.

"Itu juga saya kira saya lakukan sampai pada minyak goreng kemarin ya itu dari ngurus SpaceX sampai tiba-tiba presiden minta minyak goreng," katanya.

Menteri lainnya

Sebagaimana diketahui, dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri yang bertugas sebagai koordinator.

Selain Luhut, tiga lainnya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Perihal tugas dan wewenang para menteri koordinator itu juga telah diatur tegas dalam perpres. Berikut rinciannya.

1. Menko Polhukam

Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam bertugas mengoordinasikan 9 instansi yang meliputi:

- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
- Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

2. Menko Perekonomian

Tugas dan wewenang Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2020. Menurut pasal 4 perpres tersebut, Menko Perekonomian bertugas mengoordinasikan instansi berikut:

- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

3. Menko PMK

Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 mengatur tugas dan wewenang Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK. Beberapa instansi yang berada di bawah koordinasi Menko PMK yakni:

- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.***