Soal Bantuan untuk Anak Terdampak Pandemi, KPAI: Bantuan Untuk Anak Yatim Piatu Jangan Bertele-tele

Soal Bantuan untuk Anak Terdampak Pandemi, KPAI: Bantuan Untuk Anak Yatim Piatu Jangan Bertele-tele
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penanganan anak yatim piatu akibat Covid-19 jangan berhenti pada tahap pendataan saja. Namun, harus ditindaklanjuti dalam program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Berdasar data Kementerian Sosial (Kemensos) per Minggu (8/8/2021), sebanyak 11.045 anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta, pemerintah juga melakukan asesmen agar dapat membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak tersebut. 

"Karena kehilangan salah satu, apalagi kedua orangtua dalam waktu singkat, pasti menimbulkan kecemasan dan ketakutan anak-anak tersebut, dan ini sangat mengganggu kesehatan mentalnya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Misalnya, penanganan jangka pendek dilakukan dengan mendeteksi keberadaan anak yatim piatu akibat Covid-19 dan memberikan bantuan kebutuhan makan sehari-hari. 

Lalu, penanganan jangka menengah, pemerintah pusat/daerah harus melindungi anak-anak tersebut dari potensi tidak mendapatkan pengasuhan yang layak; diadopsi tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan; potensi mengalami kekerasan; dinikahkan usia anak; serta potensi menjadi korban perdagangan manusia. 

Baca Juga : Kemensos Matangkan Skema Bantuan untuk Anak Terdampak Pandemi

Selain itu, harta benda dan warisan kekayaan lainnya dari orang tuanya harus didampingi dan dilindungi. Termasuk, surat berharga dan saldo rekening yang dapat dimanfaatkan anak-anak tersebut untuk masa depannya. 

"Jangan sampai jatuh ditangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat anak-anak tersebut masih di bawah umur," tegas dia.

Penanganan jangka panjang berupa memasukan anak-anak yatim piatu akibat Covid-19 dalam Program Indonesia Pintar; Program Indonesia Sehat; serta Program Keluarga Harapan. 

Kartu Indonesia Pintar untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak tersebut, sehingga bisa bersekolah hingga jenjang SMA/sederajat. Diharapkan, kalau di DKI Jakarta bisa juga Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).  

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatannya. Sebab, mustahil anak-anak itu harus membayar BPJS setiap bulannya.

"Anak-anak yang kehilangan orang tua karena Covid-19 harus dipastikan mulai APBN maupun APBD tahun 2022 diikutsertakan atau mendapatkan seluruh bantuan dalam program-program tersebut dengan cara yang tidak bertele-tele administrasinya," tutur Retno.***