SKB 4 Menteri Terbaru Wajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 2022

SKB 4 Menteri Terbaru Wajibkan  Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 2022
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Mulai tahun 2022 mendatang, lingkungan satuan pendidikan level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.

Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Terdapat 4 Kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru tersebut dijelaskan bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya.

Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.

Berikut ini ketentuan PTM Terbatas:

1. PPKM Level 1-2

• Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

• Kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen

• Durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

• Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

• Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen

• Durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

• Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

• Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen

• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

• Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

• Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen

• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

• Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

• PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Penghentian PTM terbatas sementara

PTM terbatas dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

• Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

• Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen

• Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

• Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak Covid-19 selama 5x24 jam.

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

• PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.

• PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Kegiatan lain

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

• Terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.

• Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

• Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat Mengikuti PTM

Berikut ini adalah syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:

•Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

•Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

•Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.***