Sistem Ganjil-Genap di Bandung Kembali Diberlakukan Mulai Hari Ini

Sistem Ganjil-Genap di Bandung Kembali Diberlakukan Mulai Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di Bandung, Jawa Barat kembali berlaku, Jumat (20/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).

Melalui surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021, disebutkan bila kebijakan terkait dilakukan untuk menekan mobilitas atau kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," kata Kadishub, Ricky Gustiadi melalui keterangan persnya, dikutip Jumat (19/8/2021).

Ia juga menjelaskan, ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Adapun aturan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

"Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap," katanya.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Ir H Djuanda yaitu lalu lintas dua arah mulai dari traffic light jalan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).

Jalan Asia Afrika, lalu lintas satu arah mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong- Jalan Asia Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandar Dinatta.

Untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah dan Kuning, umum online, kendaraan darurat dan barang.

Bagi kendaraan atau para pekerja properti yang berada pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dibuktikan dengan e-Ktp dan surat keterangan bekerja.***