Singapura Bakal Hukum Berat Warganya yang Ikut Perang ke Ukraina

Singapura Bakal Hukum Berat Warganya yang Ikut Perang ke Ukraina
Lihat Foto

WJtoday, Singapura - Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) pada Kamis, 10 Maret 2022 menyampaikan siapapun yang berada di Singapura dinyatakan melanggar hukum jika ke Ukraina untuk terlibat dalam konflik bersenjata di sana.

MHA mengetahui adanya sejumlah panggilan telepon oleh rakyat Singapura yang diterima Kedutaan Besar (Kedubes) Ukraina. Beberapa warga tersebut berminat bergabung dengan Legiun Internasional untuk Pertahanan Teritorial Ukraina.

"Kami ingin menekankan bahwa itu adalah pelanggaran bagi siapa pun, di Singapura, untuk terlibat, berupaya untuk terlibat, atau membantu berlangsungnya perang, dengan pemerintahan manapun yang tidak berperang dengan Singapura," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, dilansir dari The Straits Times, Jumat (11/3/2022).

"Untuk warga Singapura, khususnya, walau mereka melakukan tindakan ini di luar Singapura. Mereka secara hukum akan dianggap bertindak di Singapura, sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran," lanjut pernyataan tersebut.

Dalam undang-undang Singapura, warga yang mencoba melakukannya terancam penjara seumur hidup, atau hingga 15 tahun. Mereka juga dapat dikenai denda.

Pemerintah Singapura menyatakan sikap yang secara kuat mengecam invasi tersebut. Kementerian juga menyebut pemerintah Singapura telah menyuarakan agar Rusia menghentikan pertempuran dan menghormati kedaulatan, kemerdekaan, serta integritas teritorial Ukraina.

Saat ditanya tentang pandangan terhadap ancaman yang ada, juru bicara Kementerian mengatakan polisi terus memantau perkembangan di Ukraina.

Kepolisian akan menetapkan tindakan yang sesuai demi keamanan dan ketertiban umum. MHA juga mengatakan polisi dapat meningkatkan patroli jika dianggap perlu.

“Polisi memperingatkan kepada masyarakat bahwa menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam perkumpulan publik tanpa izin polisi adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran terhadap UU Ketertiban Umum 2009,” kata juru bicara MHA.

MHA juga menekankan kepada orang asing yang sedang berkunjung atau tinggal di Singapura wajib mematuhi peraturan setempat.

“Mereka yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas, dan ini dapat mencakup pencabutan visa atau izin kerja.  Anggota masyarakat yang merugikan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura juga akan ditindak tegas,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin membantu Ukraina, MHA menyarankan agar melakukannya melalui jalur hukum.

Misalnya, menyumbang ke organisasi yang sah, seperti Palang Merah Singapura, yang mengumpulkan dana untuk bantuan kemanusiaan guna mendukung masyarakat terdampak perang di Ukraina.***