Sindir Habib Rizieq, Jaksa: Imam Besar yang Didengungkan Hanya Isapan Jempol

Sindir Habib Rizieq, Jaksa: Imam Besar yang Didengungkan Hanya Isapan Jempol
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa penuntut umum keberatan dengan sejumlah diksi yang digunakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dalam pleidoi atau pembelaan kasus perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Jaksa lantas membandingkan soal penggunaan diksi itu dengan status Imam Besar.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

Replik itu merupakan tanggapan atas pleidoi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara.

Dalam replik, jaksa mempersoalkan sejumlah diksi yang digunakan Habib Rizieq. Mulai dari soal otak nyungsang, hina, menjijikan, dan lain sebagainya.

Jaksa menilai kata-kata itu tidak sepantasnya digunakan oleh Habib Rizieq. Selain itu, sejumlah poin dalam pleidoi Habib Rizieq juga dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Menurut jaksa, pleidoi Habib Rizieq seharusnya berisi dalil-dalil pertimbangan hukum yang didukung keterangan saksi dan ahli. Pleidoi yang dibacakan pada persidangan lalu dinilai hanya merupakan keluh kesah Habib Rizieq semata.

"Tidak perlu mengajukan nota pembelaan dengan menggunakan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat dan mendiskreditkan satu sama lain sebagaimana yang dipertontonkan Terdakwa," ujar jaksa.

Pleidoi Habib Rizieq itu ialah untuk menanggapi tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus data swab di RS Ummi. Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.

Namun, dalam pleidoi, Habib Rizieq menilai bahwa kasus yang menjeratnya ialah pelanggaran protokol kesehatan yang tidak layak dipidana. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu sadis. Habib Rizieq pun meminta hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.***