Sinarmas Buka Suara Terkait Tuntutan Warisan Rp600 Triliun Eka Tjipta Widjaja

Sinarmas Buka Suara Terkait  Tuntutan Warisan Rp600 Triliun Eka Tjipta Widjaja
Lihat Foto

WJtoday. Jakarta - Anak tiri mendiang pendiri  Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, yakni Freddy Widjaja menggugat hak waris peninggalan sang ayah kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Tak main-main, nilai warisan yang digugat bahkan mencapai angka Rp600 triliun.

Terdapat 7 poin permohonan yang diajukan oleh Freddy Widjaja.

Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.

Sinarmas Group yang ikut terseret dalam persoalan ini angkat bicara. Managing Director Sinarmas, Gandi Sulistiyanto, menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).

Ia menegaskan, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. "Karena beliau (Freddy Widjaja) tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Freddy Widjaja tercatat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 16 Juni 2020. Sebagai penggugat, ialah Freddy Widjaja yang memberi kuasa hukum kepada Yasrizal.

Berikut adalah kedua belas aset atau warisan yang digugat oleh Freddy Widjaja.

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun;
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp100,66 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset Rp116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset sebesar Rp37,39 triliun;
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset sebesar Rp 131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) sebesar Rp44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset Rp29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,20 triliun;
9. Asia Food and Properties Limited dengan nilai aset sebesar Rp80 triliun;
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset  sebesar Rp5,31 triliun;
11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset sebesar Rp11,71 triliun;
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70 triliun.***