Sidang Vonis Jumhur Hidayat Ditunda hingga 11 November 2021

Sidang Vonis Jumhur Hidayat Ditunda hingga 11 November 2021
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang vonis terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, Jumhur Hidayat pada Kamis (28/10/2021).

"Putusan belum bisa dibacakan, kami ada pergantian Majelis Hakim," kata hakim Hapsoro Restu Widodo dalam persidangan.

Salah seorang hakim yang menangani perkara Jumhur dipindah ke Kalimantan. Sehingga, majelis yang baru memerlukan waktu lebih untuk meneliti persidangan kasus itu.

Ia meminta kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum agar persidangan ditunda selama dua pekan.

"Mohon maaf ya pak," ujar Hapsoro kepada Jumhur.

"Untuk itu kita tunda 2 minggu lagi, 11 November," tambahnya

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Jumhur pidana tiga tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (23/9).

Kasus ini bermula saat aktivis di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut bahwa Undang-undang Omnibus Law akan menjadikan rakyat Indonesia jadi bangsa kuli dan terjajah.

Selain itu, pada 7 Oktober 2020, ia juga menulis bahwa UU Omnibus Law untuk primitif. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter resminya @jumhurhidayat. Ia pun bersama dengan sejumlah aktivis KAMI lain ditangkap karena dianggap turut memprovokasi situasi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law tahun lalu.

"UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," tulis Jumhur.***