Sidang Sengketa LBH Jakarta dengan Pemprov Jabar Dilakukan Secara Online

Sidang Sengketa LBH Jakarta dengan Pemprov Jabar Dilakukan Secara Online
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) terus 
berupaya agar proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk dan telah selesai diregisterasi dapat segera diputuskan melalui persidangan KI. 

Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan persidangan secara online sesuai dengan surat keputusan Ketua Komisi Infomasi Pusat Republik Indinesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informai Publik Secara Elektronik. 

"Di antara salah satu aturan dalam SK tersebut adalah bahwa pelaksanaan persidangan elektronik/virtual harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemohon dan termohon)." ujar Ketua KI Jabar Ijang Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2020).

Ijang menyebut, setelah melakukan uji coba peralatan yang ada di ruang sidang di KI Jabar dan melakukan kordinasi kepada kedua belah pihak (pemohon dan termohon), akhirnya menggelar sidang perdana secara online antara LBH Jakarta sebagai pemohon dan Pemprov Jabar sebagai termohon. 

Sidang yang digelar pada hari Rabu (24/6/2020) tepat pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan pembacaan putusan kesepakatan mediasi oleh ketua majelis Ijang Faisal didampingi dua anggota majelis Dedi Dharmawan dan Husni Farhan Mubarok.

Hasil pemeriksaan awal (PA-1) Majelis Komisioner didapatkan keterangan bahwa; adanya sengketa informasi publik yang diajukan LBH Jakarta/pemohon ke Pemprov Jabar dikarena persoalan teknis yang dihadapi termohon, artinya tidak ada niat sama sekali dai termohon untuk tidak memberikan informasi kepada pemohon. 


Kedua secara jelas termohon menyampaikan bahwa informasi publik yang diminta pemohon adalah informasi publik yang dikuasai badan publik Pemprov Jabar, 

Ketiga hal yang lebih penting lagi adalah bahwa informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan, maka dengan demikian sesuai dengan peraturan KI nomor 1 ahun 2013  terhadap informasi yang tidak dikecualikan maka Majelis Komisioner mewajibkan para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu

Adapun permohonan yang dimintakan oleh pemohon adalah keseluruhan informasi terkait penanggulangan banjir yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jabar sebanyak 20 item pertanyaan/permohonan informasi publik.

"Dari keseluruhan permohonan informasi publik  yang diminta LBH Jakarta, Pemprov Jabar menyanggupi akan memberikan keseluruhan informasi yang diminta pemohon dalam waktu 15 hari kerja/" ungkap Ijang.

"Permintaan kelonggaran waktu tersebut dikarenakan beberapa item permohonan informasi yang diminta LBH Jakarta masih berada di beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Jabar yang tentunya memerlukan waktu untuk koordinasi." imbuhnya menerangkan.

Ijang pung mengutarakan, KI Jabar mengapresiasi kesiapan Pemprov Jabar untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh LBH Jakarta,, hal ini telah menujukan bahwa badan publik pemerintah saat ini sudah ada progress lebih baik akan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik.

"Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi sengketa informasi yang diajukan ke KI Jabar dikarenakan badan publik tidak menanggapi dan atau tidak memberikan informasi kepada masyarakat." pungkasnya. ***