Sidang Perdana Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna, Jaksa Sebut Terdakwa Terima Suap Bertahap Capai Rp 1,6 Miliar

Sidang Perdana Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna, Jaksa Sebut Terdakwa Terima Suap Bertahap Capai Rp 1,6 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung gelar sidang perdana Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, pada Rabu (14/4/2021). Dalam sidang ini, Ajay mendengarkan pembacaan dakwaan dari Budi Nugraha dan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Kata Budi, kasus ini berawal saat RSU Kasih Bunda berencana menambah bangunan gedung pada 2019. Terdakwa Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda lalu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna guna mengurus revisi IMB.

“Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda. Uang diterima oleh orang kepercayaan Ajay Priatna.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga total sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Pada akhir November 2020 itulah, kasus ini terbongkar setelah tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ajay seusai menerima uang dari staf keuangan RSU Kasih Bunda.

Ajay didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Ajay langsung menaiki mobil tahanan menuju Lapas Sukamiskin Bandung.***