Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Paket Bansos Covid-19, Mantan Ajudan dan Sekpri Aa Umbara Berikan Kesaksian

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Paket Bansos Covid-19, Mantan Ajudan dan Sekpri Aa Umbara Berikan Kesaksian
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi, Jumat (10/9/2021).

Sidang lanjutan yang digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tersebut menghadirkan dua mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.

Adapun topik yang dipertanyakan terkait gratifikasi sesuai Pasal 12 B, yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa Aa Umbara terkait dugaan adanya aliran uang untuk Aa Umbara melalui ajudan dan sekprinya itu.

Adapun barang bukti yang dihadirkan berupa rekening koran periode Oktober 2018 sampai 2 November 2020 milik Kamal, ajudan Aa Umbara.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal aliran uang dari rekening Kamal tersebut ke berbagai pihak.

Kamal pun menjawab bahwa dia kerap diminta oleh Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan, terutama saat menjelang momen Idul Fitri untuk tunjangan hari raya (THR) yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp5 juta.

Saat jaksa KPK menanyakan apakah ada uang masuk dari pihak swasta, Kamal pun memberikan jawaban mengejutkan. Menurut dia, tidak ada dan tidak pernah ada uang masuk dari pihak swasta sesuai bukti yang tertera di rekening koran.

"Saudara saksi, apakah ada uang masuk dari pihak swasta?" tanya Jaksa KPK.

"Tidak ada dan tidak pernah," tegas Kamal.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dari rekening koran milik ajudan Aa Umbara itu, tidak ada satu pun aliran dana yang diterima dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Adapun penerimaan uang dari pejabat dengan jumlah yang variatif saat acara di Kabupaten pangandaran, Kamal menjawab bahwa banyak relawan yang hadir dalam acara di Pangandaran itu.

Menurut dia, saat itu, banyak relawan yang hadir tidak kebagian makan dan penginapan. Sehingga, pejabat yang hadir di acara tersebut memberikan sumbangan untuk makan dan penginapan relawan.

"Itu murni inisiatif kepala dinas yang ada di Pangandaran karena melihat relawan yang jumlahnya banyak, tapi ada yang tidak kebagian makan dan penginapan. Mereka telepon saya, katanya kasihan ada yang ngeluh gak kebagian makan dan gak ada tempat untuk menginap. Maka titipan dari kepala dinas pun langsung saya bayarkan untuk makan dan penginapan," beber Kamal.

Sementara itu, Rizky Rizgantara selalu kuasa hukum Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa saat acara di Pangandaran, Aa Umbara pun tidak pernah menginstruksikan pejabatnya untuk mengumpulkan uang.

"Ada beberapa keluhan relawan yang di sampaikan langsung kepada Asep Ilyas (Kepala BKPSDM Bandung Barat) oleh relawan, sehingga Asep Ilyas menghubungi Kamal untuk bantu relawan yang belum makan dan belum ada tempat menginap," tegasnya.

Rizky kembali menegaskan bahwa aliran uang dari pejabat tersebut bukan untuk kebutuhan Aa Umbara. Bahkan, kata dia, Aa Umbara pun tak pernah menyuruh Kamal untuk mengumpulkan uang.

"Garis pentingnya bukan untuk kepentingan bupati dan yang memberikan pun itu jelas. Bukan untuk bupati, murni inisiatif untuk membantu relawan," katanya.

Diketahui, Aa Umbara Sutisna didakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Dalam dakwaan keduanya, jaksa KPK juga mendakwa Aa Umbara menerima uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bandung Barat.***